JAKARTA, 19 April 2007 -- Seluruh materi
iklan yang ditayangkan media penyiaran di Indonesia harus berasal dari
dalam negeri. Ketentuan ini akan diterapkan mulai pekan depan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan penerapan aturan itu
untuk memacu perkembangan industri periklanan nasional. "Saat ini iklan kita
didominasi oleh iklan produksi asing," kata Sofyan di Jakarta, Selasa malam
lalu.
Dia menjelaskan keharusan menayangkan iklan produksi dalam negeri itu akan
diatur dalam sebuah peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan
ini akan berlaku untuk semua jenis media penyiaran, termasuk penyelenggaraan
siaran televisi berbayar.
Peraturan itu, kata Sofyan, sebagai petunjuk pelaksana penayangan iklan yang
diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Pemberlakuan peraturan itu akan melalui
tahap transisi selama enam bulan hingga satu tahun. Masa transisi ini untuk
menghabiskan kontrak penayangan iklan televisi yang sudah berjalan sebelumnya.
Namun, kata dia, tidak semua jenis iklan harus diproduksi di dalam negeri.
"Ada iklan khusus seperti dari organisasi internasional yang memang harus
dibuat di luar negeri," ujar Sofyan.
Menurut anggota staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Alexander Rusli,
pemerintah saat ini masih membahas peraturan itu dengan para pemangku kepentingan,
seperti Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
"Tapi hasil pembahasan itu belum bisa saya disampaikan," ujarnya.
Meski demikian, peraturan itu harus segera selesai agar bisa diberlakukan pekan
depan. Keinginan pemerintah membuat peraturan ini dimaksudkan agar produk periklanan
bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Namun, kata Alexander, ketentuan itu masih memberi ruang bagi penggunaan kandungan
asing, seperti aktor dan produser pembuat iklan. "Yang jelas, untuk mereka
masih ada pengecualian," ujarnya.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Narga S. Habib menanggapi positif
rencana ini. Namun, ia menyangsikan ketentuan itu bisa sejalan dengan
kebutuhan pasar. "Sebab, di zaman globalisasi saat ini, sulit membuat penegasan
(penerapan peraturan) seperti itu," ujarnya.
Narga juga berharap pemerintah tidak membuat pembatasan yang terlalu banyak,
terlebih bagi produsen pembuat iklan. Sebab, tidak banyak produser iklan dalam
negeri yang unggul dari sisi kualitas. "Jam terbang mereka kebanyakan masih
rendah," ujarnya.
Dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan system asistensi yang memperbolehkan
produser luar negeri dibantu oleh asisten produser dari dalam negeri untuk keperluan
pembelajaran. Pemerintah perlu menetapkanperaturan itu secara jelas, dengan
tidak terlalu banyak mengumbar bentuk pengecualian hukum. "Kalau terlalu
banyak peraturannya, tidak efektif," tuturnya.
Narga memprediksi belanja iklan televisi nasional pada2006 mencapai Rp 6,5
triliun. Biasanya biaya pembuatan iklan televisi berkisar 25 persen dari total
belanja iklan. Sedangkan biaya produksi sebuah iklan sebesar Rp 50 juta hingga
Rp 15 miliar. Pada 2007, Narga memprediksi belanja iklan akan naik 15-20
persen. Eko Nopiansyah | Riky Ferdianto.
Sumber : Koran Tempo
Ekonomi dan Bisnis